Trading Rules
1. | Penerimaan Amanat Transaksi Nasabah |
Amanat transaksi Nasabah dapat diterima melalui Sistem Perdagangan Elektronik dengan menggunakan User ID dan Password Nasabah atau melalui telepon oleh Dealing Department PT. United Asia Futures di nomor (021) 57906339 atau 57906340. | |
2. | Deposit Margin |
Dana dapat disetorkan ke rekening terpisah (segregated account) PT. United Asia Futures yang telah resmi terdaftar di Bappebti dan merupakan rekening yang terpisah dari dana opersional perusahaan. Penerimaan Dana Nasabah dapat dilakukan pada pukul 08.00-16.00. Penerimaan dana diluar jam tersebut akan di proses pada keesokan harinya kecuali terdapat hari libur nasional dan hari libur perbankan. Seluruh transaksi penerimaan atau penarikan dana hanya dapat dilakukan antara rekening terpisah PT. United Asia Futures dengan rekening bank pribadi Nasabah yang telah terlebih dahulu didaftarkan. Penerimaan dana hanya dapat di proses apabila Nasabah telah mengirimkan bukti transfer kepada PT. United Asia Futures untuk dilakukan validasi terlebih dahulu sebelum ditambahkan pada rekening transaksi Nasabah. Bukti transfer dapat di fax ke (6221) 5790 6332 atau e-mail ke settlement@united-asia.com. |
|
3. | Laporan Transaksi Nasabah |
Laporan Transaksi, catatan, ringkasan dan rincian dari transaksi perdagangan berjangka serta semua pemberitahuan lainnya akan disampaikan secara elektronik melalui sistem perdagangan elektonik dan/atau melalui e-mail Nasabah. | |
4. | Penarikan Dana (withdrawal) |
Nasabah dapat melakukan penarikan dana sebesar nilai free margin yang ada dan jika Nasabah memiliki posisi terbuka, Equity Nasabah setelah penarikan dana harus tetap lebih besar dari Initial Margin/Necessary Margin. Penarikan dana dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Penarikan Dana yang telah disediakan oleh PT. United Asia Futures dan Pencairan Dana dilakukan paling lambat tiga hari setelah nasabah melengkapi Formulir Penarikan Dana (T+3) dan diterima oleh PT United Asia Futures. | |
5. | Over Trade |
Dealing Departement PT. United Asia Futures akan menolak amanat Nasabah untuk menempatkan posisi terbuka baru jika Effective Margin Nasabah tidak mencukupi Intial Margin yang dipersyaratkan atau posisi terbuka Nasabah akan melebihi batas posisi terbuka sebagaimana ditetapkan dalam Spesifikasi Kontrak Berjangka. | |
6. | Penutupan Perdagangan |
Periode penutupan perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam masing-masing kontrak. Pada akhir hari perdagangan, semua Amanat beli dan jual yang tidak sepadan akan dihapus. | |
7. | Likuidasi Paksa |
Dalam situasi pasar dengan perubahan harga yang sangat cepat yang dapat mengakibatkan Equity Nasabah menjadi sama dengan atau kurang dari 70% Intial Margin, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam kondisi Margin Call, PT United Asia Futures akan menempatkan Limit Order atau Market Order untuk melikuidasi paksa posisi terbuka Nasabah dengan harga penawaran atau permintaan yang akan menghasilkan Equity Nasabah akan sama atau kurang dari 20% Total Intial Margin atau bahkan dapat menyebabkan nilai Equity Nasabah menjadi negatif. Dalam keadaan Equity Nasabah menjadi negatif (defisit), maka Nasabah diwajibkan untuk segera melunasi kondisi defisit tersebut. | |
8. | Ketentuan dan Prosedur Penyerahan Fisik, Penyelesaian Tunai dan Tukar Fisik Berjangka (TFB) |
Ketentuan dan Prosedur penyerahan fisik, penyelesaian tunai, dan Tukar Fisik Berjangka mengikuti spesifikasi kontrak yang berlaku serta peraturan dan tata tertib pada masing-masing Bursa dan Lembaga Kliring. |